Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan tengah melakukan penelusuran menyeluruh.
“Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, pihak kampus akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
7. FH UI Buka Kanal Pengaduan
Sebagai langkah lanjutan, pihak fakultas juga membuka saluran pelaporan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan sivitas akademika, sekaligus memberikan dukungan bagi pihak yang terdampak.
BACA JUGA: Terseret Dalam Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Berikut Profil Syekh Ahmad Al Misry
Kasus dugaan pelecehan seksual FH UI ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, terutama di lingkungan akademik, serta perlunya penanganan serius terhadap dugaan pelecehan seksual di dunia pendidikan. (*)





