SEMARANG, beritajateng.tv – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp viral di media sosial.
Kasus ini memicu kecaman luas, termasuk dari tokoh publik Yustinus Prastowo. Berikut sejumlah fakta yang terungkap dari dugaan kasus tersebut:
Fakta-fakta Dugaan Pelecehan Seksual FH UI
1. Berawal dari Unggahan di Media Sosial
Kasus ini pertama kali mencuat dari unggahan akun X @sampahfhui pada Minggu, 12 April 2026. Dalam cuitannya, akun tersebut menuding adanya grup yang berisi percakapan bernada pelecehan terhadap perempuan oleh oknum mahasiswa FH UI.
2. Isi Chat Dugaan Kuat Mengandung Pelecehan Seksual
Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat percakapan yang berisi komentar bernada melecehkan serta objektifikasi terhadap tubuh mahasiswi. Tak hanya itu, terdapat pula candaan tidak pantas yang merujuk pada unggahan foto di media sosial.
3. Dugaan Libatkan Pengurus Organisasi Mahasiswa
Yang mengejutkan, sejumlah anggota grup disebut bukan mahasiswa biasa. Mereka diduga merupakan pengurus organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek. Beberapa inisial nama yang muncul antara lain VH, IK, DY, RM, dan SP.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Berujung Damai, Unissula Klaim Mediasi Tanpa Paksaan
4. Viral dan Menyebar Luas
Tangkap layar percakapan tersebut dengan cepat menyebar dan telah diretweet lebih dari 47 ribu kali di platform X, memicu gelombang reaksi dari warganet.
5. Kecaman dari Yustinus Prastowo
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Yustinus Prastowo, yang mengaku prihatin karena putrinya juga merupakan mahasiswi FH UI.
“Anak perempuan saya mahasiswa FH UI. Saya sangat prihatin dan mengecam hal ini. Tentu kejadian ini membuat kami khawatir,” tulisnya di media sosial.
Ia juga menegaskan akan mengawal proses penanganan kasus tersebut dan menuntut transparansi dari pihak kampus.
6. Pihak Kampus Lakukan Penelusuran
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan tengah melakukan penelusuran menyeluruh.
“Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, pihak kampus akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
7. FH UI Buka Kanal Pengaduan
Sebagai langkah lanjutan, pihak fakultas juga membuka saluran pelaporan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan sivitas akademika, sekaligus memberikan dukungan bagi pihak yang terdampak.
BACA JUGA: Terseret Dalam Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Berikut Profil Syekh Ahmad Al Misry
Kasus dugaan pelecehan seksual FH UI ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, terutama di lingkungan akademik, serta perlunya penanganan serius terhadap dugaan pelecehan seksual di dunia pendidikan. (*)





