Dia juga menambahkan kasus gratifikasi ini melibatkan pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, dan Direksi BUMD. Teknis penyerahannya dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Selain itu, banyak barang mewah yang didapat dengan dalih sebagai hadiah, seperti logam mulia, jam tangan, gawai, dan tas.
“SI diduga banyak menerima gratifikasi selama menjabat dalam bentuk barang dan uang yang diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, dan fee,” tambahnya.
Sejauh ini, KPK masih melakukan penyelidikan terkait informasi kekayaan tersangka yang diduga mengalir dari harta gratifikasi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)
Editor: Andi Naga Wulan