Lebih lanjut, apabila Pilkada hanya ada calon tunggal, maka surat suara untuk pemilih pada hari pemungutan suara tetap berisi dua kolom. Satu kolom berisi foto pasangan calon yang KPU tetapkan, dan satu kolom kosong lainnya yang boleh pemilih coblos pula.
Pasangan calon tunggal itu akan KPU tetapkan menjadi kepala daerah terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara. Apabila kurang dari itu, maka paslon itu berarti tidak menang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




