Politik

Fix! Paslon Tunggal di Brebes, Banyumas, dan Sukoharjo Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

×

Fix! Paslon Tunggal di Brebes, Banyumas, dan Sukoharjo Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Paslon Daerah
Anggota KPU Jawa Tengah, Muhammad Machruz, saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 5 September 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Lebih lanjut, apabila Pilkada hanya ada calon tunggal, maka surat suara untuk pemilih pada hari pemungutan suara tetap berisi dua kolom. Satu kolom berisi foto pasangan calon yang KPU tetapkan, dan satu kolom kosong lainnya yang boleh pemilih coblos pula.

Pasangan calon tunggal itu akan KPU tetapkan menjadi kepala daerah terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara. Apabila kurang dari itu, maka paslon itu berarti tidak menang. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp