“Kita lihat regulasinya. Kalau 2025 masih di perbolehkan [tenaga non-ASN bekerja] ya boleh. Posisi sekarang yang honorer masih kita tempatkan, kita ikutkan, seperti di Setwan itu di ikutkan supaya bisa di perdayakan dengan outsource dari perusahaan lain,” pungkas Imam. (*)
Editor: Farah Nazila





