SEMARANG, beritajateng.tv – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Semarang membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Posko ini untuk menampung laporan masyarakat sekaligus mengawal pemenuhan hak pekerja di berbagai perusahaan di Kota Semarang.
Layanan pengaduan tersebut dapat di akses secara langsung di kantor Fraksi PDI Perjuangan di Gedung DPRD Kota Semarang.
Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan digital agar lebih mudah masyarakat jangkau.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, mengatakan pembukaan posko pengaduan ini berangkat dari sejumlah laporan masyarakat kepada anggota dewan terkait persoalan pembayaran THR.
“Kami membuka posko pengaduan karena ada beberapa aduan dari masyarakat yang masuk ke anggota dewan. Melalui posko ini kami ingin ikut mengawal dan mengawasi perusahaan agar memenuhi kewajiban membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” kata Rahmulyo di Semarang.
Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh mencicil ataupun menunda pembayaran setelah Lebaran.
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang telah di atur dalam regulasi negara. Sehingga tidak bisa di anggap sebagai bentuk hadiah dari perusahaan.
“THR bukan hadiah atau tradisi dari perusahaan, tetapi hak konstitusional pekerja yang sudah di atur oleh negara. Karena itu pembayarannya harus terpenuhi sebelum Lebaran agar pekerja bisa merayakan hari raya dengan layak bersama keluarga,” ujarnya.
BACA JUGA: PDIP Jateng Roadshow ke Semarang, Konsolidasi Mesin Partai dan Kawal Janji Kampanye
Rahmulyo yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Semarang menambahkan bahwa pihaknya menolak kebijakan pencicilan THR yang berpotensi merugikan pekerja.
Namun ia membuka kemungkinan adanya kesepakatan tertentu antara perusahaan dan pekerja secara transparan dan melalui mekanisme bipartit.
Selain membuka posko pengaduan, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Terutama yang memiliki catatan tunggakan pembayaran THR pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk proaktif melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan. Khususnya yang pernah memiliki masalah pembayaran THR di tahun sebelumnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja menjelang Lebaran yang sebagian perusahaan lakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
Menurut Rahmulyo, praktik tersebut harus di antisipasi agar tidak merugikan para pekerja.
“Kami juga akan mengawasi kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja menjelang Lebaran yang bertujuan menghindari kewajiban pembayaran THR,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Fraksi PDI Perjuangan berharap suasana Lebaran di Kota Semarang tetap berjalan kondusif dan penuh kebersamaan.
Pembayaran THR yang tepat waktu juga diyakini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang hari raya.
Rahmulyo mengingatkan bahwa aturan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kewajiban pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kalau kewajiban ini dipenuhi, masyarakat bisa merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan ekonomi daerah juga ikut bergerak,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah




