“Bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tangkap kasus wilayah Cepu, Blora, dan Kota Semarang. Jadi ada tiga wilayah. Barang bukti berupa sabu kurang lebih 101 gram, kemudian ganja 1.151 gram dan satu lagi brang bukti ganja 100 gram,” terang Arief.
BNNP Jateng selidiki pergerakan baru penyelundupan narkoba di Jawa Tengah
Pihaknya menilai, terjadi pergerakan baru di wilayah Jateng. Pasalnya, kurir memilih jalur Blora untuk menyeludupkan barang berbahaya tersebut. Berkaca dari kasus ini, pihak BNNP Jawa Tengah mengaku akan mendalami lebih lanjut sebagai bentuk antisipasi.
“Ini memang kita amati bahwa ada pergeseran atau pergerakan yang baru untuk wilayah Jateng. Bahwa yang berhasil tertangkap kemarin itu masuknya dari wilayah Jatim menuju ke Jateng. Ini baru kita halangi atau kita ungkap pada tahun ini,” jelas Arief.
Terlebih, pada kasus yang terjadi di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora tersebut paket berisikan narkotika golongan I jenis ganja itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
“Yang jadi wilayah tujuan adalah Blora, yang satu lagi kan pengiriman paket dari Medan yang alamatnya ke wilayah Blora. Begitu juga peredaran sabu dari wilayah Kediri melintas wilayah perbatasan Jateng- Jatim menuju ke Blora. Ini sedang kita amati kenapa di wilayah perbatasan Jateng-Jatim, wilayah utara tengah ini yang menjadi sasaran mereka,” tandasnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi