Hukum & Kriminal

Gaji Aipda Robig Disorot, Pengamat: Sidang Etik Memang Sebaiknya Tunggu Putusan Pidana

×

Gaji Aipda Robig Disorot, Pengamat: Sidang Etik Memang Sebaiknya Tunggu Putusan Pidana

Sebarkan artikel ini
pengamat kepolisian bambang rukminto // aipda robig
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. (Dokumentasi Pribadi)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto berpendapat, sidang kode etik terhadap polisi yang terlibat kasus pidana memang semestinya dilakukan setelah proses hukum pidana tuntas.

Hal itu merespons ramainya polemik kasus Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang masih menyandang status sebagai personel aktif saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa waktu lalu.

Berkat statusnya yang masih menyandang sebagai anggota Polri, Robig disebut tetap menerima gaji selama proses persidangan.

Merespons hal itu, Bambang mengatakan bahwa sidang kode etik yang memutuskan status Robig memang seharusnya berlangsung setelah proses hukum pidana tuntas. Pasalnya, proses hukum pidana bisa menjadi landasan utama dalam menjatuhkan sanksi etik.

Dengan begitu, putusan pengadilan dapat menjadi dasar yang kuat dan obyektif dalam menentukan pelanggaran kode etik yang di lakukan.

“Sidang kode etik bagi yang diduga pelaku pidana harusnya dilakukan setelah sidang pidana. Sehingga vonis hasil pengadilan pidana bisa menjadi landasan sanksi sidang KKEP. Bukan sebaliknya,” katanya kepada beritajateng.tv, Jumat, 11 April 2025.

Ia menekankan bahwa prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi siapa saja, termasuk anggota kepolisian.

BACA JUGA: Robig Masih Anggota Polri dan Tetap Terima Gaji Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Jateng

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan