Kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar tersebut meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 miliar.
Pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar. Sedangkan terdapat penyalahgunaan anggaran, ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta. Namun, yang pihaknya berikan hanya Rp70 juta, sedangkan Rp20 juta tersangka minta untuk kepentingan pribadi.
Kasus serupa juga terjadi di Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp75 juta. Namun, yang pihak FPTI terima hanya Rp45 juta.
Penyalahgunaan dana hibah juga terdapat pada tahun anggaran 2023. Hal itu ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp971,5 juta dan katering sebesar Rp528,57 juta. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





