SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa hari terakhir, publik ramai membicarakan sosok Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang tampak asyik melakukan safari politik ke luar daerah. Tak sedikit yang bertanya apakah safari politik Gubernur dua periode tersebut tergolong sebagai kampanye atau tidak.
Awak beritajateng.tv berkesempatan untuk berbincang dengan Pengamat Politik sekaligus Dosen Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Undip Teguh Yuwono melalui sambungan telepon, Selasa 16 Mei 2023.
Pihaknya menuturkan bahwa dari sisi regulasi, safari politik Ganjar belum bisa terjerat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, nama Ganjar Pranowo sendiri belum resmi ditetapkan sebagai Calon Presiden (Capres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Walaupun beliau juga pergi ke luar daerah, kemana-mana, karena beliau masih bukan Capres, kalau Capres kan harus ada kawalan polisi, harus segala macem lah, itu beda kasus,” papar teguh kepada awak beritajateng.tv, Selasa 16 Mei 2023.
“Karena beliau masih bakal calon, belum resmi terikat di KPU, maka beliau posisinya masih Gubernur,” imbuhnya.
Sebagai seorang Gubernur, izin bagi Ganjar untuk melakukan perjalanan ke luar daerah dan di luar jam kerja harus mendapat persetujuan pimpinannya, dalam hal ini ialah Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sepanjang Mendagri tidak memberikan larangan dan memberikan izin beliau ke tempat yang lain tentu tidak masalah,” tegas Teguh.
Baginya, plesiran Ganjar ke luar daerah ini secara normatif tidak melanggar selama masih mendapat izin dari Pimpinannya sebagai Gubernur.
“Jadi saya kira ini lebih kepada etika politik, lebih kepada kebiasaan politik. Saya kira lebih ke sana arahnya,” tutup Teguh.
Safari politik Ganjar Pranowo
Pada kesempatan sebelumnya, awak beritajateng.tv berbincang dengan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono terkait safari politik Ganjar Pranowo.
Ia mengatakan bahwa saat ini belum memasuki masa-masa kampanye. Sehingga tindakan Ganjar bukan termasuk dalam kampanye, melainkan sosialisasi.
“Saat ini kan tahapannya belum memasuki masa kampanye, jadi yang kemudian yang katanya kampanye itu nanti 75 hari sebelumnya (sebelum Pemilu 2024),” ungkap Heru saat mengawasi proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacalon) di KPU Jateng, Minggu 14 Mei 2023.
“Partai politik dan kemudian peserta itu pada tahapan sosialisasi hari ini,” imbuhnya.
Menurut keterangannya, peserta Pemilu 2024 baru dapat dikenakan aturan-aturan sesuai UU No 07 Tahun 2017 oleh Bawaslu jika telah memasuki masa 75 hari sebelum pemilihan dilangsungkan (*).
Editor: Andi Naga Wulan.




