SEMARANG, beritajateng.tv – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti meminta seluruh gedung milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurut dia, sertifikasi SLF tersebut penting untuk menjamin keselamatan pegawai dan masyarakat yang beraktivitas di bangunan milik pemerintah.
Salah satu bangunan yang menjadi perhatian adalah Gedung Pandanaran. Bangunan yang berdiri sejak 1992 tersebut kini berusia sekitar 34 tahun dan masih beroperasi untuk aktivitas perkantoran saat ini rupanya dalam kondisi miring.
Agustina mengatakan, proses pemenuhan SLF bagi gedung – gedung milik Pemkot Semarang sedang berjalan. Pemeriksaan perlu untuk memastikan setiap bangunan memenuhi persyaratan teknis dan masih aman jika Pemkot gunakan.
“Saya minta setiap gedung atau bangunan milik Pemkot ada SLF-nya. Saat ini sedang berproses,” kata Agustina.
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Buka Suara soal Nasib Gedung Pandanaran: “Sudah Tidak Layak”
Ia mengakui, proses sertifikasi membutuhkan anggaran. Namun, menurutnya, biaya tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek keselamatan.
“Memang harus mengeluarkan uang, tapi ini sangat penting untuk keamanan pengguna gedung yang ada di sana, termasuk para pekerja,” jelasnya.
Pemeriksaan kelayakan bangunan antara lain mencakup kondisi struktur, keretakan, kemiringan, ventilasi, hingga ketersediaan sarana pemadam kebakaran.
Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah gedung masih layak atau membutuhkan perbaikan.
DPRD Minta Ahli Periksa Kondisi Gedung Pandanaran
Kondisi Gedung Pandanaran turut menjadi perhatian DPRD Kota Semarang. Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, meminta pemerintah melakukan kajian teknis menyeluruh sebelum mengambil keputusan mengenai penggunaan bangunan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan harus menjawab persoalan mendasar, mulai dari kekuatan struktur, kebutuhan perawatan, hingga keamanan gedung bagi para penggunanya.
“Perlu ada kajian khusus, terutama dari sisi teknis, masih ideal apa enggak, perawatan bagaimana, masih aman di pakai atau enggak,” ujarnya.
Sebelumnya, rencana pengosongan Gedung Pandanaran juga telah jadi perbincangan publik. Salah satu opsi yang muncul adalah memindahkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang saat ini berkantor di bangunan tersebut untuk mengantisipasi risiko keselamatan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah, menyoroti dugaan penggunaan gedung yang melampaui kapasitas desain awal.
Bangunan yang dahulu meruapakan kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu kini menampung sejumlah OPD.
Hanik mengatakan, informasi mengenai kemiringan gedung muncul saat proses peremajaan lift. Temuan tersebut, menurutnya, perlu ada tindak lanjut melalui pemeriksaan profesional untuk mengetahui kondisi bangunan secara objektif.
“Informasinya, beberapa waktu lalu ada peremajaan lift yang ada trouble. Pada waktu pemasangan lift baru itu ada temuan kemiringan. Artinya, gedung ini sudah mengalami pergeseran dari awal bangunan berdiri sampai hari ini,” ungkap Hanik.
Meski demikian, dugaan pergeseran bangunan tersebut perlu ada kepastian melalui hasil pemeriksaan teknis. Data mengenai kondisi struktur menjadi dasar penting sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan.
DPRD Minta Kajian Independen, Bukan Sekadar Asumsi
Hanik menegaskan, Pemkot Semarang perlu melibatkan tenaga ahli dan pihak independen untuk menilai kelayakan Gedung Pandanaran. Hasil kajian harus memuat data yang dapat di pertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan atau pendapat.
“Harus ada kajian resmi, bukan sebuah opini atau asumsi. Harus berdasarkan riset dan data yang terkumpul secara objektif oleh pihak independen,” tegasnya.
Menurut Hanik, hasil pemeriksaan nantinya harus menjadi acuan untuk menentukan apakah gedung masih dapat di gunakan, membutuhkan penguatan struktur, atau perlu di kosongkan.
Kejelasan rencana pemanfaatan gedung setelah pemeriksaan juga perlu. DPRD, kata dia, belum menerima informasi resmi mengenai kemungkinan bangunan tersebut dialihfungsikan setelah pengosongan.
“Untuk wacana dijadikan hotel dan lain sebagainya, kami belum pernah mendengar atau menerima wacana tersebut,” tuturnya.
Gedung Parkir Pandanaran Juga Perlu Evaluasi
Selain Gedung Pandanaran, perhatian juga tertuju pada Gedung Parkir Pandanaran di Jalan Pandanaran.
Bangunan sembilan lantai itu tidak hanya untuk parkir, tetapi juga menampung Puskesmas Pandanaran dan kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Pemanfaatan gedung tersebut menurutnya belum optimal. Salah satu persoalannya adalah ruang manuver kendaraan yang sempit sehingga mobil berisiko menyerempet dinding saat bermanuver.
Padahal, fasilitas itu berpotensi mendukung kebutuhan parkir wisatawan di kawasan pusat oleh-oleh Pandanaran.
Akses melalui sky bridge juga harapannya memudahkan pengunjung menjangkau kawasan tersebut.
Evaluasi terhadap gedung-gedung milik Pemkot Semarang kini menjadi penting, bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi. Tetapi juga memastikan keamanan bangunan yang digunakan untuk pelayanan publik. (*)





