“Kami akan bicarakan dengan Kemenag terkait dengan model dakwah, itu ada batasan teretntu. Sehingga yang terkait persoalan kerukunan beragama, termasuk masalah sosial, ini harus ada aturan untuk dipegang oleh para dai,” jelas dia.
Saat menanggapi secara spesifik apakah Komisi VIII akan mendorong Kemenag RI untuk melakukan sertifikasi terhadap juru dakwah, Wahid menyebut hal itu akan menjadi batasan tersendiri.
“Kalau sampai sertifikasi, perlu kita bicarakan. Karena, ini juga sertifikasi menjadi satu batasan yang apakah itu berdampak baik atau kurang baik. Karena di Islam sendiri ada yang liberal, garis keras, soft, itu perlu kita diskusikan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





