SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman RI menilai kerapnya pergantian kepala daerah ataupun pejabat menjadi tantangan tersendiri di Jawa Tengah (Jateng).
Kendati pergantian jabatan itu merupakan kewenangan dari pemegang otoritas tertinggi, namun Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menilai pergantian pejabat dalam birokrasi pemkab/pemkot ataupun pergantian kepala daerah menimbulkan berbagai dampak.
“Karena makin sering (pergantian jabatan) itu makin tidak berkepastian, itu membuat stabilitas kita sedikit banyak terganggu. Tidak gampang untuk orang langsung belajar lalu pindah ke mana gitu, itu tidak gampang, jadi butuh stabilitas juga dalam birokrasi,” terang Endi saat beritajateng.tv temui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin 18 Desember 2023.
BACA JUGA: Ombudsman Rilis 5 Kabupaten Jateng dengan Pelayanan Publik Terbaik, Mana Saja?
Endi tegaskan pihaknya tak berwenang mencampuri urusan daerah yang sifatnya menentukan siapa yang berhak menjabat. Meskipun begitu, pihaknya meyakini stabilitas dalam suatu birokrasi itu menjadi hal yang sangat penting.
Singgung aspek meritokrasi
Perihal Pj Bupati/Walikota yang kerap diganti di Jawa Tengah, Endi angkat bicara. Enggan mengomentari secara spesifik, Endi menyinggung aspek meritokrasi yang hendaknya menjadi bahan pertimbangan dalam proses penggantian kepala daerah tersebut.
“Saya, Ombudsman tidak dalam posisi mengomentari itu, tetapi memang dalam kaca mata kami perlu di lihat dua hal, sejauh mana pergantian itu memang sungguh berdasarkan pertimbangan meritokrasi, artinya memang sesuatu yang objektif dasarnya dan benar-benar sesuai prosedurnya,” terangnya.
Adapun objektif yang Endi maksud mengacu pada kinerja kepala daerah, sementara prosedur itu mengerucut pada administrasi terpilihnya kepala daerah bersangkutan. Endi menegaskan, pergantian kepala daerah atau pejabat dalam birokrasi, apapun kondisinya, pasti memengaruhi ke pelayanan publik suatu daerah.