“Alasannya, proses penyelenggaraan pemerintah itu kan dipimpin oleh kepalanya itu. Kalau kepalanya gonta-ganti, dia tidak mengerti dan butuh waktu untuk belajar, pastinya itu berpengaruh pada kebijakannya, terhadap prioritas program, bahkan dinamika internal dari unit kerja atau OPD bersangkutan,” sambungnya.
Sehingga, lanjut Endi, penting bagi kepala daerah untuk tidak semena-mena menggunakan haknya dalam melakukan mutasi atau pergantian posisi jabatan. Lantaran menciptakan situasi yang stabil dan kondusif penting dan berdampak pada pelayanan publik.
“Satu yang sangat urgent memang terkait pertimbangan kinerja, bukan soal politis, politisasi birokrasi itu bukan hanya terlihat pada tidak netralnya birokrasi, tapi juga keputusan Pj atau kepala daerah yang tidak boleh melihat birokrasi dari kaca mata politik. Birokrasi itu entitas yang sifatnya netral, dikelola secara obyektif,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila