SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 13.111 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2025.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Stadion Jatidiri Semarang pada Kamis, 11 Desember 2025.
Luthfi menyampaikan, seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut telah memiliki surat Terhitung Mulai Tangga (TMT) per 1 Oktober 2025, namun baru mulai bekerja secara operasional pada 1 Januari 2026.
“Kami berikan SK PPPK paruh waktu yang jumlahnya 13.111; mereka TMT-nya adalah 1 Oktober. Cuman operasionalnya nanti adalah pada tanggal 1 Januari 2026,” ujar Luthfi usai melantik belasan ribu PPPK paruh waktu di Stadion Jatidiri Semarang.
Menurutnya, tambahan PPPK tersebut akan menaikkan total jumlah ASN di Jawa Tengah secara signifikan. Sebelumnya, kata Luthfi, ASN di lingkup Pemprov Jawa Tengah berjumlah 49 ribu.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Angkat 2.354 PPPK Paruh Waktu, Terbanyak di Indonesia
“Kemudian ditambah PPPK paruh waktu dan PPPK [penuh waktu] akhirnya jumlahnya menjadi 63 ribu. Kita Provinsi Jawa Tengah berkomitmen sanggup untuk memberikan kesejahteraan bagi mereka,” sambungnya.
Luthfi menegaskan, belasan ribu PPPK paruh waktu diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah.
“ASN baik PPPK paruh waktu, PPPK [penuh waktu], akan memberikan kontribusi kinerja yang lebih bagus sehingga ke depan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Cakupan formasi 13 baru PPPK paruh waktu di Jateng
Lebih jauh, Luthfi menjelaskan 13.111 PPPK paruh waktu tersebut berasal dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Mereka mencakup formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Semua dari 35 kabupaten/kota, dari guru, kemudian dari kesehatan, tenaga teknis, semuanya nanti akan kita delivery ke seluruh kabupaten/kota bersama-sama,” jelasnya.
Dengan pengangkatan PPPK paruh waktu ini, Luthfi memastikan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jawa Tengah tidak akan ada lagi mulai tahun depan.
“Kalau sudah terangkat PPPK paruh waktu itu kan bukan honorer. Nanti kita di 2026 sudah tidak ada lagi honorer. Dan nanti dalam kontrak itu tertera setiap tahun kami lakukan evaluasi,” tegas dia.
BACA JUGA: Wali Kota Salatiga Serahkan 908 SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Integritas ASN di Era Digital
Menurutnya, seluruh PPPK paruh waktu yang sudah terlantik menyambut gembira penyerahan SK tersebut.
“Responsnya dia senang sekali ya. Paling tidak mereka mempunyai komitmen untuk lebih giat melaksanakan kerja di tempat dia bekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, PPPK paruh waktu ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus pemerintah daerah dukung.
“Dengan adanya SK paruh waktu PPPK ini, pemerintah provinsi harus mendukung kegiatan ini dan ini sudah kita laksanakan di Jawa Tengah. Dan ini terbesar di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





