SEMARANG, 8/3 (beritajateng.tv) –Kasus gugatan lansia pensiunan, Imam Ris Abadi terhadap Bank BTPN Kota Pekalongan terus berlanjut.
Rabu (8/3/2023), Imam bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY di Semarang.
Kuasa Hukum Imam Ris Abadi, Dian Puspitasari mengatakan kunjungan ke Kantor OJK hari ini bertujuan untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus menanyakan mekanisme penanganan dan pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan, terutama Bank BTPN yang terlibat dalam kasus ini.
“Memang betul sepengetahuan OJK bahwa peraturan baru berlaku pada tahun 2020, namun apakah peraturan baru tersebut diberlakukan secara mundur? Seharusnya peraturan baru mengenai mekanisme pelunasan kredit tersebut diperlakukan progesif,” ujar Dian Puspitasari kepada beritajateng.tv.
Imam Ris Abadi mengajukan pelunasan kredit di Bank BTPN pada tahun 2014 silam. Ia menyepakati perjanjian kredit yang mengatur bahwa pelunasan sebelum jatuh tempo dikenakan denda 5 persen. Pada tahun 2020, Bank BTPN mengeluarkan aturan baru terkait pelunasan kredit, yakni pelunasan sebelum jatuh tempo dikenakan denda 5 persen dan terdapat 3 kali angsuran.
Aturan baru tersebut tentu tidak tertulis dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh Imam sebagai nasabah. Menurut keterangan Dian selaku kuasa hukum, Imam Ris Abadi mendapat respon yang lama serta perlakuan yang kurang baik setelah melakukan pengaduan langsung ke Bank BTPN.
“Pada November 2022 lalu, kami mendapat kabar bahwa angsuran tersebut tidak dapat dihapus sepenuhnya, Bank BTPN hanya dapat menghapus satu kali dari tiga kali angsuran yang dibebankan”, tambah Dian.
Setelah kejadian tersebut, Imam Ris Abadi dan tim kuasa hukum membuat laporan perdana ke OJK dengan hasil bahwa Bank BTPN harus menyelesaikan kasus tersebut langsung dengan nasabah terkait.
“Saat pihak Bank BTPN mendatangi rumah Pak Imam, pihak bank meminta beliau untuk menandatangani surat kosong dengan dalih bahwa surat tersebut hanya sebagai bukti kunjungan maintenance biasa. Kemudian muncul surat dari Bank BTPN bahwa Pak Imam telah mencabut laporan pengaduannya kepada OJK,” jelas Dian saat menerangkan perilaku yang disebutnya kurang menyenangkan yang dilakukan oleh Bank BTPN.
Dian menambahkan, Imam bukan satu-satunya nasabah yang berkutat pada kasus kredit pensiunan ini. Namun banyak rekan-rekan Imam yang memiliki nasib sama. Kondisi fisik dan umur membuat mereka memilih untuk tidak melaporkan dan terikat pada urusan administrasi seperti yang dilakukan Imam dan tim kuasa hukum.
“Meskipun buntut kasus ini sudah jalan hingga ke pengadilan, namun kami sangat berharap dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas kepada OJK. Sebab OJK menjadi lembaga yang berwenang dalam memberikan sanksi ataupun pencabutan kepada lembaga keuangan,” ujar Dian.
Kedepannya, Imam Ris Abadi dan Tim Kuasa Hukum juga akan membawa kasus ini ke Ombudsman agar tidak ada nasabah yang menjadi korban di kemudian hari.
Sebelumnya Communication & Daya Head Bank BTPN Andrie Darusman membenarkan bahwa Imam Ris Abadi telah mengajukan gugatan hukum ke pihaknya.
“Kami mengkonfirmasi bahwa benar nasabah kami atas nama Imam Ris Abadi Sukarto telah menyampaikan gugatannya melalui Pengadilan Negeri Pekalongan,” katanya kepada beritajateng.tv.
Dia menambahkan, Bank BTPN menghormati proses peradilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan dan akan bersikap kooperatif selama proses peradilan tersebut. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto




