BACA JUGA: Viral Aksi Penembakan Kucing di Semarang, Animal Defenders Indonesia Dorong Proses Hukum
Imam sendiri mengaku aksinya dipicu oleh rasa jengkel karena kucing tersebut sering buang kotoran di area rumahnya dan diduga juga telah menerkam burung merpati peliharaannya.
Sebelumnya, Imam telah memperingatkan pemilik kucing untuk menempatkan peliharaannya di dalam kandang, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.
Imam juga mengaku mendapatkan senjata airsoft gun tersebut saat membubarkan kelompok pemuda yang sedang tawuran.
BACA JUGA: Miris Penembakan Kucing di Semarang, Indonesia Ternyata Peringkat Pertama Penyiksa Hewan di Dunia
Kini, pelaku berhadapan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Ada pula sejumlah pasal lain terkait kepemilikan dan penggunaan senjata airsoft gun.
Ancaman hukuman yang ia hadapi termasuk Pasal 91B Jo Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 41 tahun 2014 dan atau Pasal 406 ayat (2) dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. (*)