SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), beserta suaminya, Alwin Basri, untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
“Benar, tersangka HGR dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 19 Februari 2025.
Sebelumnya, pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan jadwal pemeriksaan Mbak Ita dan Alwin pada Kamis, 20 Februari 2025. Namun, pihaknya meralat pernyataan tersebut usai KPK memastikan jadwal pemeriksaan pada Rabu ini.
Dalam penanganan perkara ini, KPK mengingatkan ancaman hukum bagi pihak yang menghalangi penyidikan. Hal ini merujuk pada Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir Panggilan 4 Kali, KPK: Bisa Jadi Pekan Ini Akan Ada Tindakan
Mbak Ita dan Alwin sudah beberapa kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Pada pemanggilan terakhir sebelumnya keduanya beralasan sedang sakit dan membutuhkan perawatan medis.