“Apabila sakit, perlu dipastikan sampai sejauh mana perawatan harus dilakukan di rumah sakit tersebut. Jika tidak, penyidik akan mengambil langkah lanjutan,” ujar Tessa, Rabu, 12 Februari 2025.
Kasus yang menjerat Mbakj Ita dan Alwin berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
BACA JUGA: Mbak Ita Mangkir Alasan Sakit, KPK Bakal Periksa dengan Dokter Sendiri
Selain itu, mereka menurut dugaan terlibat pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak serta penerimaan gratifikasi.
Dugaan gratifikasi yang mereka terima mencapai Rp5 miliar. Fakta ini terungkap dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pimpinan hakim tunggal Jan Oktavianus, beberapa waktu yang lalu.
Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK juga telah menahan dua tersangka lain. Mereka yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. (*)