“Saya akan mengikuti saja ya, jika dipanggil (oleh Bawaslu), saya akan datang,” ujar Gibran setelah melakukan kampanye di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin, 1 Januari 2024.
BACA JUGA: Soal Video Gibran Program Makan Siang dan Susu Gratis, Arumi Bachsin: Rekayasa
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima surat panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Oleh karena itu, ia berencana untuk memeriksa surat panggilan tersebut melalui Tim Kemenangan Nasional (TKN).
“Saya akan coba periksa suratnya nanti, agar TKN juga bisa memeriksa. Sampai saat ini, belum ada surat panggilan (dari Bawaslu) yang saya terima,” imbuhnya.
Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat antara Bawaslu Pusat dan Bawaslu daerah mengenai kasus pembagian susu oleh Gibran di CFD. Bawaslu Pusat menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran oleh Gibran dkk. Namun, Bawaslu daerah, khususnya Bawaslu Jakarta Pusat, masih terus menyelidiki kasus tersebut hingga saat ini. (*)