Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Harus Diunggah di SSCASN BKN, Ini Aturan Dokumen PPPK Guru 2024 Berdasarkan Kriteria Pelamar

×

Harus Diunggah di SSCASN BKN, Ini Aturan Dokumen PPPK Guru 2024 Berdasarkan Kriteria Pelamar

Sebarkan artikel ini
Dokumen PPPK Guru
Ilustrasi pelamar PPPK. (ant)

Sebagai informasi, iniah penjelasan empat kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2024:

1. Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas adalah guru yang telah memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF Guru 2021 tetapi belum dinyatakan lulus. Pendaftaran berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024.

2. Guru Eks THK II

Guru eks THK II adalah mereka yang terdaftar di database eks THK-II BKN dan aktif mengajar di sekolah negeri terdaftar di Dapodik.

BACA JUGA: Daftar Berkas Pendaftaran dan Cara Unggah Dokumen PPPK 2024

3. Guru Non-ASN

Guru non-ASN terbagi atas dua jenis:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif mengajar di sekolah negeri.
  • Guru non-ASN yang aktif mengajar selama minimal dua tahun di sekolah negeri secara terus-menerus. Pendaftaran dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

4. Lulusan PPG

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak termasuk dalam tiga kriteria di atas dapat mendaftar seleksi mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pastikan pelamar memeriksa syarat tambahan dari instansi tujuan, seperti deskripsi diri atau riwayat pengalaman kerja, agar dokumen pendaftaran lengkap. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan