SEMARANG, beritajateng.tv – Pendaftaran seleksi PPPK 2024 sudah resmi dibuka. Untuk periode pertama berlangsung mulai 1 Oktober, sedangkan periode kedua dimulai 17 November.
Bagi peserta yang akan mendaftar PPPK, penting untuk mempersiapkan semua berkas yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan administrasi.
Untuk kategori pelamar prioritas seperti Guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN, pendaftaran berlangsung 1-20 Oktober 2024.
Sementara bagi tenaga non-ASN aktif yang bekerja di instansi pemerintah, pendaftaran berlangsung 17 November hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA: Berapa Gaji Pokok PPPK 2024? Ini Rinciannya dari Golongan I sampai XVII, Ada Jaminan Pensiun!
Berkas Pendaftaran PPPK 2024
Sesuai informasi dari SSCASN dan BKN, berikut daftar dokumen yang perlu diunggah saat mendaftar PPPK 2024:
1. Pasfoto
Pasfoto berlatar merah dengan ukuran maksimal 200 kb dalam format JPEG/JPG.
2. Swafoto (Selfie)
Swafoto dengan ukuran maksimal 200 kb dalam format JPEG/JPG.
3. Kartu Keluarga (KK)
Scan Kartu Keluarga dalam format JPEG/JPG berukuran maksimal 200 kb.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Scan KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil dengan ukuran maksimal 200 kb dalam format JPEG/JPG.
5. Ijazah dan Serdik/STR
Scan ijazah serta Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) berformat PDF dengan ukuran maksimal 800 kb.
BACA JUGA: Buka 4.181 Posisi, Ini Rincian Formasi PPPK 2024 Pemprov Jawa Tengah: Pelamar Teknis dan Guru
6. Transkrip Nilai
Scan transkrip nilai dalam format PDF dengan ukuran maksimal 500 kb.
7. Surat Penugasan Guru
Untuk pelamar dari THK-2, dokumen ini wajib pendaftar unggah dengan format PDF dan ukuran maksimal 500 Kb.
8. Surat Lamaran
Surat berisi data diri pelamar dengan tanda tangan dan meterai.
9. Surat Keterangan Kerja
Dokumen yang menunjukkan pelamar adalah pegawai aktif di instansi/lembaga, dengan tanda tangan dan cap basah.
10. Surat Pernyataan Data Diri
Berisi pernyataan bahwa pelamar memenuhi persyaratan sebagai calon PPPK.





