SEMARANG, beritajateng.tv – Pendaftaran seleksi PPPK 2024 sudah resmi dibuka. Untuk periode pertama berlangsung mulai 1 Oktober, sedangkan periode kedua dimulai 17 November.
Bagi peserta yang akan mendaftar PPPK, penting untuk mempersiapkan semua berkas yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan administrasi.
Untuk kategori pelamar prioritas seperti Guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN, pendaftaran berlangsung 1-20 Oktober 2024.
Sementara bagi tenaga non-ASN aktif yang bekerja di instansi pemerintah, pendaftaran berlangsung 17 November hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA: Berapa Gaji Pokok PPPK 2024? Ini Rinciannya dari Golongan I sampai XVII, Ada Jaminan Pensiun!
Berkas Pendaftaran PPPK 2024
Sesuai informasi dari SSCASN dan BKN, berikut daftar dokumen yang perlu diunggah saat mendaftar PPPK 2024:
1. Pasfoto
Pasfoto berlatar merah dengan ukuran maksimal 200 kb dalam format JPEG/JPG.
2. Swafoto (Selfie)
Swafoto dengan ukuran maksimal 200 kb dalam format JPEG/JPG.
3. Kartu Keluarga (KK)
Scan Kartu Keluarga dalam format JPEG/JPG berukuran maksimal 200 kb.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Scan KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil dengan ukuran maksimal 200 kb dalam format JPEG/JPG.
5. Ijazah dan Serdik/STR
Scan ijazah serta Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) berformat PDF dengan ukuran maksimal 800 kb.