SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Pekalongan menghentikan pengusutan dugaan kasus pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang yang dilaporkan Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Pilgub Jateng Andika-Hendi.
Tim hukum menilai ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Ketua Tim Advokat Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo, mengatakan, surat pemberitahuan tentang status laporan itu diterima oleh pihaknya pada 5 November kemarin, atau sekitar 10 hari sejak laporan itu dibuat pada 25 Oktober 2024.
“Sekitar 10 hari sejak laporan kami buat, Bawaslu Pekalongan memutuskan untuk menghentikan laporan kami. Alasannya laporan tidak terbukti,” ujar John dalam jumpa pers, Jumat 8 November 2024.
John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat.
“Saksi sudah ada, termasuk saya juga sudah siap di periksa karena saya dan 6 orang tim saya juga ada di sana tapi tidak di lakukan. Kemudian Bawaslu Pekalongan juga tidak memeriksa Musyarofah yang merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa se Jateng padahal dia yang menggerakan dukungan itu. Fakta itu ada, dan Bawaslu tidak melalukan tugas itu,” tegas dia.
Rencana gugat Bawaslu
John menilai penghentian laporan ini merupakan bukti rusaknya demokrasi di Indonesia. Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah semakin nyata.
“Bawaslu sudah melakukan pelanggaran yang bersifat melawan hukum. Ini benar-benar merugikan untuk pasangan 01 Andika – Hendi dan,” ucap Richard.
BACA JUGA: Coblosan Kurang dari Sebulan, Bawaslu Jateng Ungkap 46 Pelanggaran Terjadi Selama Pilkada 2024
Untuk itu, pihaknya berencana mengugat Bawaslu tentang perbuatan melawan hukum ke Pengadilan.
“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugaan perbuatan melawan hukum kepada Bawaslu dan pihak pihak terkait. Kita akan ajukan ke pengadilan,” kata Richard.
Untuk diketahui, Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Andika-Hendi menemukan adanya dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang untuk pemenangan paslon 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Pertemuan kades itu berlangsung di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024.
Tim hukum Andika -Hendi juga sempat menunjukan potongan video acara tersebut kepada awak media.
Dalam video itu terlihat ada spanduk “Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa Se Kabupaten Pemalang”.
BACA JUGA: Kritik Pengerahan Kades di Jateng, Dosen Hukum Unika: Jangan Biarkan Aparat Langgar Konstitusi
Salah satu orang yang memimpin jalannya acara juga mengucapkan dukungan untuk salah satu calon.
“Hari ini kita berproses, melebur menjadi satu tujuan yang sama, satu langkah yang sama, pantarlih, dalam rangka memenangkan Ahmad Luthfi-Gus Yasin” teriak orang dalam video itu dengan sambutan tepuk tangan peserta yang hadir. (*)
Editor: Farah Nazila





