Peristiwa

Hindari Kucing Nyeberang, Pemotor di Blora Jatuh-Masuk RS: Tak Ada Surat Polisi, Klaim BPJS Tertahan

×

Hindari Kucing Nyeberang, Pemotor di Blora Jatuh-Masuk RS: Tak Ada Surat Polisi, Klaim BPJS Tertahan

Sebarkan artikel ini
Balap Liar Semarang | Elpiji Grobogan | kecelakaan truk Tuntang
Ilustrasi korban kecelakaan. (Foto: Freepik)

BLORA, beritajateng.tv – Sebuah insiden unik namun berbuntut panjang terjadi di Blora, Jawa Tengah. Seorang pemotor mengalami kecelakaan tunggal; ia terjatuh saat berusaha menghindari seekor kucing yang tiba-tiba menyeberang jalan, dan kini harus menghadapi rumitnya proses klaim BPJS Kesehatan.

Pasalnya, meski luka yang ia alami cukup serius, klaim biaya pengobatan melalui BPJS Kesehatan tidak bisa langsung diproses tanpa adanya surat laporan (LP) dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

“Ya, ini petugas rumah sakit nyuruh saya minta surat keterangan dari polisi,” ungkap Yudhi Nurgara, korban laka tunggal, Selasa, 21 Oktober 2025.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Truk di JLS Salatiga, Pastikan 4 Korban Selamat

Ia kemudian menceritakan peristiwa yang ia alami pada Senin, 20 Oktober 2025 malam. Waktu itu ia ingin membeli minuman di Indomaret dekat rumahnya menggunakan sepeda motor Mio J berpelat nomor K 4050 LE.

Namun, baru saja keluar dari pintu rumahnya, ia mendapati seekor kucing menyeberang. “Saya kaget, oleng, terus jatuh. Bahu saya terasa nyeri, kemudian sama istri saya dibawa ke RSUD, gak bisa klaim [BPJS Kesehatan],” jelasnya.

Kecelakaan tunggal di bawah jaminan BPJS Kesehatan

Menurut regulasi yang berlaku, jenis kecelakaan menjadi penentu lembaga penjamin pembiayaan pasien. Jika kecelakaan lalu lintas ganda (melibatkan kendaraan lain), penjaminannya ialah Jasa Raharja.

Namun, untuk kecelakaan tunggal, seperti pengendara jatuh sendiri karena menghindari hewan atau tergelincir, penjaminan berada di bawah BPJS Kesehatan, dengan syarat wajib melampirkan Surat Laporan Polisi (LP) dari Satlantas.

Kepala Cabang BPJS Pati, Wahyu Giyanto, melalui Anto, menjelaskan bahwa tanpa surat laporan resmi dari kepolisian, rumah sakit tidak bisa langsung memproses klaim sebagai pasien JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

BACA JUGA: Trans Semarang Tanpa Penumpang Kecelakaan Tunggal, Rem Blong Hingga Tabrak Ruko

“Kalau tidak ada LP, pasien akan masuk kategori umum atau asuransi lain. Tapi masih ada waktu 3 x 24 jam sebelum pulang dari rumah sakit untuk mengurus LP ke Satlantas setempat,” jelasnya.

Pihak rumah sakit sendiri memberikan toleransi kepada keluarga pasien untuk mengurus administrasi pelengkap tersebut, termasuk koordinasi dengan petugas BPJS SATU! di rumah sakit.

Ia mengimbau kepada warga, meski kecelakaan tampak sepele, urusan administrasi tetap harus lengkap agar hak peserta BPJS Kesehatan tidak terhambat. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp