CILACAP, beritajateng.tv – Dua siswa SMP Cilacap yang sudah ditetapkan sebagai pelaku bullying kini telah mendapatkan vonis hukuman penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus bullying terhadap siswa di SMP Cilacap.
Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu publik heboh dengan kabar aksi bullying terhadap siswa yang viral hingga mendapat atensi dari organisasi internasional UNESCO.
Adapun Sidang Peradilan Anak terhadap 2 terdakwa itu berlangsung di Pengadilan Negeri Cilacap pada Senin, 30 Oktober sore. Pihak kepolisian pun menjaga ketat proses putusan tersebut.
Atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, dua terdakwa yakni MK yang berusia 15 tahun mendapat vonis penjara selama 2 tahun. Sedangkan WS yang berusia 14 tahun mendapat vonis penjara selama 6 bulan.
BACA JUGA: Update, Kepala Sekolah Siswa Pelaku Bullying Cilacap Ungkit Hal Ini: Sangat Miris
Sidang tersebut terhadiri oleh keluarga kedua terdakwa serta keluarga korban.