Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Hukuman Penjara Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying, MK 2 Tahun

×

Hukuman Penjara Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying, MK 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
bullying cilacap
Dua tersangka kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP saat diperiksa di Mapolresta Cilacap, Rabu, 27 Septemebr 2023. (Foto: Humas Polresta Cilacap)

CILACAP, beritajateng.tv – Dua siswa SMP Cilacap yang sudah ditetapkan sebagai pelaku bullying kini telah mendapatkan vonis hukuman penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus bullying terhadap siswa di SMP Cilacap.

Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu publik heboh dengan kabar aksi bullying terhadap siswa yang viral hingga mendapat atensi dari organisasi internasional UNESCO.

Adapun Sidang Peradilan Anak terhadap 2 terdakwa itu berlangsung di Pengadilan Negeri Cilacap pada Senin, 30 Oktober sore. Pihak kepolisian pun menjaga ketat proses putusan tersebut.

Atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, dua terdakwa yakni MK yang berusia 15 tahun mendapat vonis penjara selama 2 tahun. Sedangkan WS yang berusia 14 tahun mendapat vonis penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA: Update, Kepala Sekolah Siswa Pelaku Bullying Cilacap Ungkit Hal Ini: Sangat Miris

Sidang tersebut terhadiri oleh keluarga kedua terdakwa serta keluarga korban.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan