CILACAP, beritajateng.tv – Dua siswa SMP Cilacap yang sudah ditetapkan sebagai pelaku bullying kini telah mendapatkan vonis hukuman penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus bullying terhadap siswa di SMP Cilacap.
Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu publik heboh dengan kabar aksi bullying terhadap siswa yang viral hingga mendapat atensi dari organisasi internasional UNESCO.
Adapun Sidang Peradilan Anak terhadap 2 terdakwa itu berlangsung di Pengadilan Negeri Cilacap pada Senin, 30 Oktober sore. Pihak kepolisian pun menjaga ketat proses putusan tersebut.
Atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, dua terdakwa yakni MK yang berusia 15 tahun mendapat vonis penjara selama 2 tahun. Sedangkan WS yang berusia 14 tahun mendapat vonis penjara selama 6 bulan.
BACA JUGA: Update, Kepala Sekolah Siswa Pelaku Bullying Cilacap Ungkit Hal Ini: Sangat Miris
Sidang tersebut terhadiri oleh keluarga kedua terdakwa serta keluarga korban.
Vonis hukuman penjara pelaku bullying di Cilacap
Lebih detailnya, dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim memutuskan MK mendapat hukuman penjara selama 2 tahun dan juga pelatihan 1 bulan.
Sementara untuk WS (14) divonis hukuman penjara 6 bulan dan pelatihan 1 bulan.
Yazid Pujianto selaku Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa hasil vonis dari Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan, namun yang membedakan hanya lamanya pemidanaan saja.
Yazid mengungkap, awalnya JPU menuntut pelaku MK untuk dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta pelatihan 1 bulan, dan hasil putusan rupanya sama.
Sedangkan untuk WS, JPU menuntut 4 bulan penjara dan 1 bulan pelatihan.
Namun rupanya putusan dari majelis hakim bertambah menjadi 6 bulan penjara dan pelatihan 1 bulan.
“Jadi atas hal tersebut kita pikir-pikir karena mereka (kedua terdakwa kasus bullying) juga pikir-pikir,” katanya.
Lebih lanjut, Yazid menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menunggu tindakan dari kedua terdakwa, seperti contoh adanya upaya hukum.
Menurut Yazid, vonis yang majelis hakim jatuhkan terhadap keduanya sudah melalui proses pertimbangkan, dari yang memberatkan dan meringankan.(*)












