HeadlineKesehatanNews Update

IDI Dukung Regulasi Pelabelan BPA di Kemasan Plastik

×

IDI Dukung Regulasi Pelabelan BPA di Kemasan Plastik

Sebarkan artikel ini
Logo Ikatan Dokter Indonesia. (IDI)

JAKARTA, 12/8 (beritajateng.tv) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendorong sosialisasi tentang keamanan bahan Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik polikarbonat (PC) yang berpotensi berdampak pada kesehatan.

BPA (Bisphenol A) adalah senyawa kimia yang digunakan untuk membuat sejenis plastik polikarbonat, sering digunakan untuk FCM (Food Contact Materials) seperti kemasan air galon atau sebagai resin epoksi dalam lapisan pelindung kaleng untuk pangan atau minuman.

Sekjen Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Ulul Albab, SpOG mengatakan, selama ini masyarakat hanya menyoroti jenis makanan dan minuman yang dikonsumsi terhadap kesehatan, tetapi mengabaikan pengaruh kemasan makanan atau minuman tersebut serta kandungan dalam kemasan tersebut terhadap kesehatan.

“Data dari Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa sekitar 78 persen industri menggunakan plastik untuk makanan dan minuman kemasan. Sementara sekitar 16,5 persen sisanya digunakan untuk kemasan minuman berkarbonasi,” katanya, Jumat (12/8/2022).

Dr. Agustina Puspitasari,SpOk,SubSp.BioKO(K) selaku Ketua Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Tidak Menular PB IDI menyampaikan, secara global, BPA banyak digunakan pada produk-produk seperti botol air yang dapat digunakan kembali, plastik polikarbonat, plastik pengemas, pelapis kaleng makanan, hingga pipa air.

Namun migrasi partikel BPA ke dalam makanan atau minuman yang bersinggungan langsung pada kemasan primernya menimbulkan keprihatinan mengingat dampak risiko kesehatan yang ditimbulkannya.

Dr Agustina menjelaskan berdasar beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa paparan BPA mempengaruhi fisiologi yang dikendalikan oleh endokrin, kelenjar prostat dan perkembangan otak pada janin, bayi dan anak-anak.

“Hal ini juga mempengaruhi kesehatan dan perilaku anak. Penelitian lain juga menunjukan kemungkinan hubungan antara BPA dengan peningkatan tekanan darah, diabetes tipe 2 dan penyakit kardiovaskular,” katanya.

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan informasi yang benar dan jujur, Badan POM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K Lukito menegaskan bahwa isu BPA dalam produk pangan olahan ini bukan masalah kasus lokal atau nasional, tetapi merupakan perhatian global yang harus disikapi dengan cerdas dan bijaksana untuk kepentingan perlindungan kesehatan konsumen.

PB IDI mendukung upaya Badan POM RI dalam kajian regulasi pelabelan BPA pada kemasan plastik demi keamanan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Dr Ulul Albab, SpOG juga mengingatkan semua pihak untuk menerapkan visi ekonomi plastik baru sesuai dengan rekomendasi UNEP yakni: mengeliminasi plastik yang tidak kita butuhkan, berinovasi untuk memastikan bahwa plastik yang kita butuhkan dapat digunakan kembali, dapat didaur ulang, dapat dikomposkan kembali, serta sirkulasikan semua barang plastik yang kita gunakan untuk menjaganya tetap ekonomis dan ramah lingkungan

Rekomendasi IDI pada pemerintah, industri dan masyarakat terkait BPA pada kemasan plastik diantaranya pemberian label ada atau tidak adanya BPA dalam kemasan makanan dan minuman.

Sementara bagi produsen dan pelaku industri, konsultasikan kandungan dan aturan pelabelan pada Badan POM RI demi keselamatan masyarakat. Selain itu, pilihlah kemasan plastik yang memiliki label bebas BPA, termasuk pada Air Minum Dalam Kemasan.

IDI juga meminta masyarakat menghindari menggunakan, menyimpan, ataupun mencuci botol berkali-kali dalam suhu tinggi. Produsen dan konsumen juga harus bijak dalam memproduksi dan memilih kemasan plastik untuk melindungi kesehatan masyarakat. (*)

editor: ricky fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp