SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengaku siap dan telah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengungkap, hal itu merupakan bentuk kepatuhannya sebagai lembaga penyelenggara negara. Hal itu Handi ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 5 Februari 2025 malam.
Bahkan, kata Handi, wujud efisiensi anggaran itu sudah ia lakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah Terpilih yang berlangsung saat itu.
Handi mengatakan, pihaknya tak mengundang perwakilan kabupaten/kota secara langsung dalam acara tersebut. Adapun rapat pleno itu juga di siarkan secara daring.
“Tentu kita patuhi sebagai effort kita sebagai salah satu penyelenggara negara dan kita melakukan upaya-upaya efisiensi. Salah satunya kami juga tidak mengundang kabupaten/kota hari ini dan acaranya sudah bisa dilakukan secara daring,” ungkap Handi.
BACA JUGA: Tak Hadir Penetapan KPU, Luthfi-Yasin Roadshow di Kementerian
Pihaknya mengaku berkomitmen untuk menjalankan Inpres tersebut. Anggaran yang sebelumnya telah dirancang pun, kata Handi, harus disesuikan berdasarkan kebutuhan dan prioritas.
“Ada beberapa hal yang kita sesuaikan dengan permintaan pemerintah untuk kita lakukan penghematan dan efisiensi sesuai kebutuhan,” tegas dia.
Handi tak menampik, Inpres efisiensi itu berdampak pada seluruh lembaga dan kementerian secara nasional, tak terkecuali pada KPU Provinsi Jawa Tengah.
Bahkan, Handi mengungkap penghematan atau pemangkasan anggaran yang terjadi di KPU Jawa Tengah menyentuh 30 persen dari anggaran.
“[Berdampak] ke seluruh lembaga dan kementerian. [Dampaknya] cukup besar, 30 persen lah,” pungkas Handi.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Dalam Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan tinjauan sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.
Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.
BACA JUGA: Putusan MK Sudah Final, KPU Jawa Tengah Bakal Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Besok Malam
Dalam poin kedua, Prabowo menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun. Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Selanjutnya pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan nonoperasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.
Tak hanya itu, Prabowo turut mengarahkan kepada kepala daerah agar membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD. Pemda juga di minta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji. (*)
Editor: Farah Nazila





