Gilang juga mengingatkan perusahaan atau pihak penjamin yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Hal ini agar melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA yang di jaminnya sesuai ketentuan keimigrasian.
Ia turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas mencurigakan yang warga negara asing lakukan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.
Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta mendukung penegakan hukum di Indonesia. (*)
Editor: Farah Nazila





