Jateng

Imigrasi Blora Tegas, Empat WN China Dideportasi karena Diduga Salahgunakan Visa

×

Imigrasi Blora Tegas, Empat WN China Dideportasi karena Diduga Salahgunakan Visa

Sebarkan artikel ini
imigrasi blora
Tiga WNA China (tengah) dimankan petugas Imigrasi Blora. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara (WN) China setelah dugaan kuat menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di sektor konstruksi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang Kantor Imigrasi Blora terima pada 13 Juli 2026.

Warga melaporkan adanya sejumlah warga negara asing yang dugaan kuat melakukan aktivitas pekerjaan di bidang konstruksi.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blora melakukan pengecekan lapangan pada 16 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat WN China. Terdiri atas tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta seorang perempuan berinisial WYM, yang sedang bekerja di proyek konstruksi di wilayah Kabupaten Grobogan.

BACA JUGA: Tumpahan Solar Resahkan Pengendara di Blora, Damkar Langsung Semprot Permukaan Jalan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 atau visa prainvestasi.

Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan aktivitas yang terlaksana tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.

Mereka diketahui bekerja di bidang konstruksi, padahal visa yang dimiliki diperuntukkan bagi kegiatan prainvestasi.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Keempat WN China tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, mengatakan penindakan itu merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Serta memastikan seluruh warga negara asing menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang di miliki.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gilang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juli 2026.

BACA JUGA: Lontong Opor Pak Pangat Ngloram Blora Curi Perhatian Sekjen ESDM: Paling Top!