SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada supir truck trailer berinisial HS dalam Laka KA 112 Brantas di Perlintasan Sebidang Jalan Madukoro.
Laka truck trailer dengan KA Brantas di Perlintasan Sebidang Jalan Madukoro berlangsung pada Selasa 18 Juli 2023 silam.
KA 112 Brantas relasi Pasar Senen – Blitar menabrak Truk Trailer pada Jalan perlintasan (JPL). Tepatnya JPL 06 Km 1+523 petak jalan Jerakah – Semarang Poncol pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 19.32 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah – Semarang Poncol. Hingga operasional kereta api sempat berhenti.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang. Pada persidangan perkara pidana nomor 706/Pid.Sus/2023/PN SMG tanggal 6 Februari 2024.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan menghukum Terdakwa. Dengan pidana penjara paling lama 5 bulan dan denda 1 juta rupiah, apabila tidak bisa membayar di ganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Dampak dari kejadian tersebut, KAI mengalami kerugian yang cukup besar baik secara materii maupun immaterial.
Laka KA Brantas VS Truk di Madukoro
“Selain kerusakan pada lokomotif dan kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada jalur rel dan jembatan kereta api. Belum lagi adanya keterlambatan perjalanan kereta api akibat kejadian tersebut,” ungkap Franoto.