“Melakukan sholat hari raya di masjid lebih utama, karena masjid-masjid adalah sebaik-baiknya, semulia-mulianya dan sebersih-sebersihnya tempat. Dan karena para Imam senantiasa shalat hari raya di Mekah di Masjidil Haram. Hal ini bila masjid luas, seperti masjidil haram dan Bait al-Maqdis. Bila tidak demikian, maka tanah lapang lebih utama, karena Nabi shalat di lapangan sebab sempitnya masjid beliau. Apabila Imam shalat bersama masyarakat dalam kondisi demikian di masjid, maka makruh, karena memberatkan mereka”. (Syekh Kamaluddin al-Damiri, al-Najm al-Wahhaj, juz 6, hal. 456)
Kedua, mandi.
Sunnah ini berlaku bagi siapapun, laki-laki dan perempuan. Sunnah Idul Fitri ini juga berlaku bagi yang tidak menghadiri shalat Idul Fitri, seperti orang sakit.
Waktu mandi ini sejak tengah malam Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari di keesokan harinya. Lebih utama setelah terbit fajar (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘Ala Syarh al-Khathib, juz 1, hal. 252). Contoh niatnya adalah:
نَوَيْتُ غُسْلَ عِيْدِ الْفِطْرِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mandi Idul fitri, sunnah karena Allah”.
Ketiga, menghidupi malam Id dengan ibadah. Anjuran menghidupi malam hari raya dengan sholat, membaca sholawat, membaca Al-Qur’an, dan bentuk ibadah lainnya. Anjuran ini berdasarkan hadits Nabi:
مَنْ أَحْيَا لَيْلَتَيْ الْعِيدِ لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ
“Barangsiapa menghidupi dua malam hari raya, hatinya tidak mati di hari matinya beberapa hati”. (HR. al-Daruquthni).
Hadits ini lemah, tetapi bisa kita gunakan sebab berkaitan dengan keutamaan amal, tidak berbicara halal-haram atau akidah. Sunnah ini bisa hasil dengan menghidupi sebagian besar malam hari raya.
Keempat, memperbanyak bacaan takbir.
Salah satu bacaan yang identik dengan Idul Fitri adalah kumandang takbirnya. Anjuran memperbanyak takbir ini berdasarkan firman Allah:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا
“Dan sempurnakanlah bilangan Ramadhan, dan bertakbirlah kalian kepada Allah”. (QS. Al-Baqarah: 185).





