Ada dua jenis takbir Idul Fitri. Pertama, muqayyad (terbatas), yaitu takbir setelah sholat, baik fardhu atau sunnah. Setiap selesai sholat, dianjurkan untuk membaca takbir. Kedua, mursal (bebas), yaitu takbir yang tidak terbatas setelah sholat, bisa dilakukan di setiap kondisi. Takbir Idul Fitri bisa di mana saja, di rumah, jalan, masjid, pasar atau tempat lainnya.
Takbir Idul Fitri sejak tenggelamnya matahari pada malam 1 Syawal sampai menjelang sholat Idul Fitri.
Salah satu contoh bacaan takbir yang utama adalah:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللهُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا لَا إلَهَ إلَّا اللهُ وَلَا نَعْبُدُ إلَّا إيَّاهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ لَا إلَهَ إلَّا اللهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ لَا إلَهَ إلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
(Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 54).
Sunnah Idul Fitri selanjutnya yakni makan sebelum berangkat sholat Id
Sebelum berangkat shalat Idul Fitri, disunnahkan makan terlebih dahulu. Anjuran ini berbeda dengan shalat Idul Adha yang disunnahkan makan setelahnya.
Hal tersebut karena merujuk pada sunnah Nabi. Lebih utama yang dimakan adalah kurma dalam hitungan ganjil, bisa satu butir, tiga butir dan seterusnya. Makruh hukumnya meninggalkan anjuran makan ini sebagaimana dikutip al-Imam al-Nawawi dari kitab al-Umm. (Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal. 592).
Kelima, berjalan kaki menuju tempat sholat. Hal ini berdasarkan ucapan Sayyidina Ali:
مِنْ السُّنَّةِ أَنْ يَخْرُجَ إلَى الْعِيدِ مَاشِيًا
“Termasuk sunnah Nabi adalah keluar menuju tempat shalat Id dengan berjalan”. (HR. al-Tirmidzi dan beliau menyatakannya sebagai hadits Hasan).
Bagi yang tidak mampu berjalan kaki seperti orang tua, orang lumpuh dan lain sebagainya boleh menggunakan kendaraan. (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 282).





