Masih terkait dugaan perundungan, Joni menilai perlu pemeriksaan dan pengujian. Yakni, apakah fakta, perbuatan, ataupun serangkaian perbuatan itu dalam konteks penyelenggaraan PPDS, relasi dan interrelasi personal-sosial di luar aras PPDS, atau perbuatan norma etika kedokteran sesama sejawat dokter, atau perbuatan pidana.
BACA JUGA: Terungkap Fakta Baru Kasus PPDS Undip, Ada 2 Obat di Kamar dr. Aulia, Berarti Bukan Bunuh Diri?
Ia menegaskan penyidik Polri jangan sampai keliru dan gagal mengidentifikasi norma etika dokter ataukah perbuatan hukum.
“Apapun metode dan hasil laporan investigasi, ataupun berkas penyelidikan dan penyidikan ‘Pro Justisia’, maka secara hukum tidak lepas dari wewenang dan tanggung jawab hukum Menkes dan Kemenkes, serta otoritas RS,” ungkapnya.
Selanjutnya, Joni menegaskan apa pun hasil investigasi maupun penyelidikan, maka penting adanya pengawalan kasus agar tak lepas dari tanggung jawab hukum pihak terkait. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





