Terakhir dua bulan lalu, tapi haknya belum kunjung diberikan. Dalam pertemuan juga ada kesepakatan soal nilai-nilai, tapi belum terealisasi tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA: Kapolres Salatiga Hadiri Pengajian Isra Miraj, Keamanan Jamaah Jadi Prioritas
Itulah sebabnya, belum ada pembongkaran bangunan kios di Pasar Pabelan 2 karena belum ada pembayaran ganti rugi. “Dengan begitu, kios masih menjadi hak saya,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Pabelan Abdul Azis mengatakan, soal pembayaran untuk ganti rugi akan segera di berikan. “Hanya saja, saat ini sedang dalam proses appraisal,” ungkapnya.
Azis menyampaikan, perkiraannya akhir bulan Januari atau paling lambat awal Februari 2026 sudah beres. “Dari hitungan awal, ganti rugi tanah kisaran Rp 1,7 miliar dan bangunan Rp 600-an juta,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





