Hukum & Kriminal

Isi Nota Keberatan Aipda Robig: dari Sorot “Dikejar atau Kejar-kejaran” hingga Kutip Ayat Suci Al-Qur’an

×

Isi Nota Keberatan Aipda Robig: dari Sorot “Dikejar atau Kejar-kejaran” hingga Kutip Ayat Suci Al-Qur’an

Sebarkan artikel ini
Robig Anggota | Sidang Banding Aipda Robig | Aipda Robig Rekonstruksi | Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)
Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa kasus penembakan pelajar, Aipda Robig Zaenudin menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nota keberatan yang penasihat hukum Robig bacakan dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, 15 April 2025.

Dalam nota keberatan, pihak Robig berulang kali menekankan surat dakwaan yang JPU susun tidak cermat. Bahkan menyimpang dari hasil rekonstruksi dan penyidikan.

Salah satu poin keberatan Robig adalah kesalahan penulisan antara penggunaan kalimat “di kejar” dan “kejar-kejaran” dalam dakwaan JPU.

“Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus versi online atau daring dalam jaringan yang dimaksud dengan dikejar adalah sama dengan di buru atau tergopoh-gopoh, di buru-buru,” ucap penasihat hukum Robig.

“Sedangkan kejar-kejaran atau kejar-mengejar adalah saling berusaha untuk mendahului masing-masing berusaha mendahului lawannya,” lanjutnya.

BACA JUGA: Gaji Aipda Robig Jadi Sorotan, Pengamat: Sidang Etik Memang Sebaiknya Tunggu Putusan Pidana

Dengan penggunaan kalimat dikejar dan kejar-kejaran yang mempunyai arti berbeda itu, penasihat hukum menyebut bahwa terdakwa mengalami kesulitan dalam memahami surat dakwaan. Sehingga penasihat meminta dakwaan di batalkan.

“Sehingga dakwaan di kategorikan sebagai dakwaan yang tidak cermat dan tidak jelas. (Juga) tidak memenuhi syarat material dan patut untuk dinyatakan dakwaan batal hukum,” pintanya.

Tolak pasal kombinasi dan kutip ayat Al-Qur’an

Selain penggunaan kalimat di kejar dan kejar-kejaran, penasihat hukum Robig juga mempersoalkan penerapan pasal kombinasi.

Mereka menilai, penyusunan pasal yang ada dalam dakwaan jaksa tidak secara terstruktur dan sistematis. Sehingga mereka nilai, tidak dapat terpahami oleh terdakwa.

“Di mana atas dakwaan kombinasi merupakan satu perbuatan hukum yang sama. Tetapi terdakwa di dakwa dengan dakwaan atau pasal yang berbeda-beda,” katanya.

Pihaknya juga mempersoapkan peristiwa saat penembakan. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak menguraikan rangkaian kronologi secara lengkap.

Sementara itu, di akhir pembacaan nota kebaratan, penasihat hukum Robig mengutip dua ayat suci Al-Quran yang berisikan soal penegakan hukum adil. Yaitu Surat An-Nisa ayat 135 dan ayat Al-Maidah ayat 8.

“Mengutip surat An-Nisa ayat 135 di dalam Al-Qur’an yang artinya, ‘Jadilah kamu penegak keadilan menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap orang tuamu dan kerabatmu’,” tutup tim penasihat hukum Robig.

BACA JUGA: Robig Masih Anggota Polri dan Tetap Terima Gaji Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Jateng

Setelah sidang eksepsi kali ini, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tanggapan jaksa yang akan berlangsung minggu depan, Selasa, 22 April 2025. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp