Dia menyebut bahwa isu serupa sering kali muncul setiap kali ada pergantian pimpinan di Dinas Perdagangan.
“Kalau hanya berdasarkan isu yang belum tentu benar, sebaiknya tidak usah ditanggapi. Lebih baik kita kembali ke komitmen awal untuk membangkitkan Johar,” ujarnya.
Ia memastikan tidak ada praktik jual beli lapak di Johar. Menurutnya apabila ada, kemungkinan besar berlangsung secara ilegal oleh oknum pedagang atau pemilik kios, bukan oleh Dinas maupun PPJP.
“Biasanya terjadi antara pemilik lama dengan pedagang baru secara diam-diam,” jelasnya.
Berdasarkan aturan, kata dia, apabila pedagang tidak lagi menempati lapaknya, maka lapak harus mengembalikan lapaknya ke Dinas.
Dinas kemudian mendistribusikan lapak tersebut kepada pedagang baru berdasarkan berita acara yang sah. Semua proses harus diketahui oleh Disdag dan PPJP.
“Misalnya nggak jualan lagi, harus lapor ke Dinas kalau mau ada pedagang yang mengisi pun Dinas harus tau, termasuk PPJP,” tegasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





