Terkait sanksi, Satpol PP akan memberikan sanksi baik kepada penerima maupun pemberi.
Dalam perda, sanksi bagi pemberi berupa denda maksimal Rp 1 juta. Pihaknya akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Semarang untuk memberikan sanksi tipiring.
“Kami akan mobile selama Ramadan. Sanksi itu tetap berlaku selamanya tidak hanya Ramadan,” tandasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





