HeadlineJatengNews Update

Ita Imbau Aksi Berbagi Selama Ramadan Tidak Dilakukan di Jalanan Kota Semarang

×

Ita Imbau Aksi Berbagi Selama Ramadan Tidak Dilakukan di Jalanan Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ditemui awak media di Semarang Minggu (19/3/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

Terkait sanksi, Satpol PP akan memberikan sanksi baik kepada penerima maupun pemberi.

Dalam perda, sanksi bagi pemberi berupa denda maksimal Rp 1 juta. Pihaknya akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Semarang untuk memberikan sanksi tipiring.

“Kami akan mobile selama Ramadan. Sanksi itu tetap berlaku selamanya tidak hanya Ramadan,” tandasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp