SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah resmi merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat, setelah wacana tersebut mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto.
Rencana ini termuat dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang telah disampaikan ke publik.
Kenaikan iuran ini untuk menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang BPJS Kesehatan kelola, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi fiskal negara dan daya beli masyarakat.
Menurut penjabaran pemerintah, Dana Jaminan Sosial (DJS) yang BPJS Kesehatan kelola masih dalam kondisi terkendali hingga akhir 2025. Namun, tren penurunan mulai terlihat akibat meningkatnya rasio klaim pada semester I/2025.
Pemerintah menilai, penyesuaian iuran menjadi salah satu strategi mitigasi risiko fiskal yang perlu terlaksana.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Pati Gelar Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Faskes di Blora: Optimalisasi JKN-KIS
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, penyesuaian iuran BPJS merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan pembiayaan antara tiga pilar utama, yakni masyarakat sebagai peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu di susun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban,” ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penyesuaian tarif iuran sudah mendesak di lakukan, mengingat tidak ada kenaikan iuran BPJS sejak tahun 2020. Di sisi lain, belanja kesehatan masyarakat terus meningkat secara signifikan.
“Kalau inflasi naik 5% per tahun dan kita tidak menyesuaikan gaji selama 5 tahun, itu tentu tidak sehat secara ekonomi. Begitu juga dengan BPJS,” ungkap Budi dalam rapat di DPR, Februari lalu.
Menurut data Kementerian Kesehatan, belanja kesehatan masyarakat Indonesia mencapai Rp 614,5 triliun pada 2023, naik 8,2% daripada tahun sebelumnya.
Angka ini bahkan melebihi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang rata-rata hanya 5% per tahun dalam satu dekade terakhir.