SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pecatan polisi yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu pada Senin, 4 November 2024.
Pria berinisial P tersebut berperan sebagai bandar pengedar di wilayah Kabupaten Grobogan.
Polisi menangkap P di depan rumahnya yang berlokasi di daerah Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan pada Kamis, 7 November 2024. P di tangkap tanpa perlawanan.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 18 paket seberat 9,33 gram.
“Penangkapan di lakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir, Sabtu 9 November 2024.
BACA JUGA: Pakai Metode Baru, Polda Jateng Musnahkan 31,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari 3 Kasus Narkoba
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,33 gram yang ada di dompet merah muda serta di saku celana yang tergantung di kamar tersangka.
Modus yang tersangka P gunakan adalah mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi. Sebagai bagian dari transaksi, tersangka telah menyetorkan uang senilai Rp4,5 juta.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial L yang berlokasi di Jakarta,” tambahnya.
Selanjutnya P di gelandang ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan dan pengembangan.
BACA JUGA: Kesbangpol Bentuk Tim Oke Gas Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Semarang
Dari informasi yang beritajateng.tv himpun, tersangka P juga merupakan pecatan anggota Polri karena kasus desersi. P juga pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010. Serta kasus Narkotika pada tahun 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Atas kasus ini, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, serta melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya. (*)





