Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Sudewo Nilai Tuntutan Jaksa KPK Abai dari Fakta Persidangan

×

Kuasa Hukum Sudewo Nilai Tuntutan Jaksa KPK Abai dari Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum mantan Bupati Pati Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro
Kuasa hukum mantan Bupati Pati Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum mantan Bupati Pati, Sudewo, menyiapkan pembelaan atau pledoi. Hal ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan hukuman, 8 tahun 6 bulan penjara dalam dakwaan perkara korupsi.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Materi tuntutan JPU hanya merangkum isi dakwaan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi maupun fakta yang muncul selama persidangan.

“Menurut kami tuntutan ini hanya rangkuman dari dakwaan, jauh dari fakta persidangan yang terungkap,” kata Aviv usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 September 2026.

Kuasa hukum mantan Bupati Pati Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 September 2026.

Dia mengatakan, selama persidangan tidak mengemuka fakta yang menunjukkan adanya perintah Sudewo terkait pemungutan uang dalam proses pengisian perangkat desa.

BACA JUGA: Pendukung Sudewo Protes ke Jaksa KPK soal ‘Rekaman’ di Pengadilan Tipikor Semarang

Selain perkara pengisian perangkat desa, Aviv juga mengatakan, Sudewo tidak memiliki kewenangan dalam proses lelang di Direktorat Jenderal Perkertaapian (DJKA) ketika masih menjadi anggota DPR RI.

“Pak Sudewo juga tidak punya kewenangan di lelang DJKA,” katanya.

Aviv menilai sejumlah narasi yang digunakan JPU dalam tuntutan tidak bersumber dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Semua narasi-narasi yang diangkat JPU itu hanya narasi yang mereka ambil dari dakwaan, bukan dari fakta persidangan. Jadi kami akan melakukan pembelaan, mengungkapkan fakta,” ucapnya.

Aviv bilang, menegaskan tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan Sudewo menerima uang maupun memerintahkan pemungutan uang dalam perkara perangkat desa.

“Fakta persidangan tidak pernah ada irisan kepada Pak Sudewo, baik Perdes, itu Pak Dewo tidak pernah menerima. Tidak pernah memerintahkan,” kata dia.

Kuasa Hukum Menilai Jaksa Punya Kewenangan tuntut Bebas