“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketika pekerja informal mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk berkembang, maka ekonomi keluarga akan lebih kuat dan pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Bagus Suryokusumo mengatakan tenaga kerja informal memiliki kontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja. Selain itu, keberadaan mereka juga menggerakkan ekonomi masyarakat, sekaligus membantu menekan angka pengangguran.
Bagus menuturkan, keberadaan tenaga kerja informal selama ini menjadi salah satu penopang penting roda perekonomian Jawa Tengah. Bahkan, sebagian besar penduduk yang bekerja di Jawa Tengah masih berada di sektor informal.
BACA JUGA: Semangat Bulan Bung Karno, Sumanto Ajak Warga Tanam Pohon Lewat Gerakan Merawat Pertiwi di Dayu
“Sebagian besar penduduk bekerja pada sektor informal. Kontribusinya cukup besar bagi perekonomian. Namun kondisi mereka saat ini masih jauh dari kata ideal,” ungkapnya.
Ia menyebut sebagian besar pekerja sektor informal belum memperoleh perlindungan yang memadai. Terutama ketika menghadapi berbagai risiko pekerjaan maupun persoalan sosial ekonomi. Lebih lanjut, perubahan pola kerja, transformasi digital, hingga perkembangan ekonomi saat ini membuat pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif. Khususnya bagi pekerja informal.
Ia menilai perlindungan yang pemerintah berikan tidak cukup hanya melalui bantuan sosial. Tetapi juga perlu menyentuh aspek pemberdayaan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja.
Dalam usulan yang disampaikan Komisi E DPRD Jateng, Raperda tersebut nantinya tidak hanya mengatur bentuk perlindungan bagi pekerja informal. Regulasi itu juga akan memuat berbagai aspek lain, mulai dari pemberdayaan tenaga kerja informal hingga pembangunan sistem pendataan yang terintegrasi. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





