Jateng

Jadi Penopang Perekonomian, Sumanto Tegaskan Negara Wajib Beri Perlindungan ke Tenaga Kerja Informal

×

Jadi Penopang Perekonomian, Sumanto Tegaskan Negara Wajib Beri Perlindungan ke Tenaga Kerja Informal

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Jateng Sumanto
Ketua DPRD Jateng Sumanto saat memimpin Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Komisi E tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal di Gedung Berlian, Rabu, 17 Juni 2026. (Humas DPRD Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tvKetua DPRD Jateng Sumanto menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Hal tersebut disampaikannya usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Jateng dengan agenda penjelasan Komisi E tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Sumanto, pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan aktivitas usaha masyarakat. Namun, hingga kini masih banyak tenaga kerja informal yang menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari keterbatasan akses jaminan sosial, perlindungan kerja, peningkatan kapasitas, hingga akses terhadap permodalan dan pemberdayaan usaha.

“Pekerja informal merupakan bagian penting dari roda perekonomian Jawa Tengah. Mereka hadir di berbagai sektor. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih kuat bagi mereka,” ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian Semarang tersebut.

BACA JUGA: Sumanto Dorong Warga Desa Krendowahono Jeli Manfaatkan Peluang Usaha

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh berbagai kebijakan ketenagakerjaan formal. Menurutnya, regulasi yang akan disusun tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan, tetapi juga pemberdayaan agar pekerja informal memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Ketua DPRD Jateng Sumanto
Ketua DPRD Jateng Sumanto saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Berlian Semarang, Rabu, 17 Juni 2026. (Humas DPRD Jateng)

“Melalui Raperda ini, kami berharap hadir payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja informal, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pelatihan, pendampingan usaha, jaminan sosial, dan berbagai program peningkatan kapasitas,” katanya.

Sumanto berharap Raperda perkuat ketahanan ekonomi Jateng

Ia berharap keberadaan Raperda ini nantinya mampu menciptakan ekosistem yang lebih mendukung bagi tenaga kerja informal untuk tumbuh dan berkembang, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat Jawa Tengah.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketika pekerja informal mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk berkembang, maka ekonomi keluarga akan lebih kuat dan pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Bagus Suryokusumo mengatakan tenaga kerja informal memiliki kontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja. Selain itu, keberadaan mereka juga menggerakkan ekonomi masyarakat, sekaligus membantu menekan angka pengangguran.

Bagus menuturkan, keberadaan tenaga kerja informal selama ini menjadi salah satu penopang penting roda perekonomian Jawa Tengah. Bahkan, sebagian besar penduduk yang bekerja di Jawa Tengah masih berada di sektor informal.

BACA JUGA: Semangat Bulan Bung Karno, Sumanto Ajak Warga Tanam Pohon Lewat Gerakan Merawat Pertiwi di Dayu

“Sebagian besar penduduk bekerja pada sektor informal. Kontribusinya cukup besar bagi perekonomian. Namun kondisi mereka saat ini masih jauh dari kata ideal,” ungkapnya.

Ia menyebut sebagian besar pekerja sektor informal belum memperoleh perlindungan yang memadai. Terutama ketika menghadapi berbagai risiko pekerjaan maupun persoalan sosial ekonomi. Lebih lanjut, perubahan pola kerja, transformasi digital, hingga perkembangan ekonomi saat ini membuat pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif. Khususnya bagi pekerja informal.

Ia menilai perlindungan yang pemerintah berikan tidak cukup hanya melalui bantuan sosial. Tetapi juga perlu menyentuh aspek pemberdayaan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja.

Dalam usulan yang disampaikan Komisi E DPRD Jateng, Raperda tersebut nantinya tidak hanya mengatur bentuk perlindungan bagi pekerja informal. Regulasi itu juga akan memuat berbagai aspek lain, mulai dari pemberdayaan tenaga kerja informal hingga pembangunan sistem pendataan yang terintegrasi. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp