Polisi juga menyoroti fakta bahwa pada saat kejadian, tim Mukti Wibowo sebenarnya sudah meninggalkan tempat. Penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung untuk menentukan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
BACA JUGA: Kesaksian Teman Mahasiswi NJW yang Bunuh Diri di Mal Paragon, Beberapa Hari Terlihat Murung
Sementara itu, Mukti Wibowo mengakui bahwa ia tidak memiliki keterampilan dalam mengemudikan mobil bertransmisi manual. Awalnya, niatnya hanyalah memanasi mesin mobil, namun mobil malah melaju tanpa terkendali.
“Semula, saya hendak menutup kaca dan memanasi mesin. Saya tidak menyadari bahwa mobil tersebut menggunakan transmisi manual, sehingga ketika saya menghidupkannya, mobil malah berjalan dengan cepat. Intinya, kecelakaan ini sebab kelalaian saya. Sebelumnya, hal semacam ini tidak pernah terjadi,” jelas Mukti.
Atas insiden tersebut, Mukti terjerat dengan Pasal 360 Ayat (2) KUHP yang mengancamnya dengan pidana penjara hingga 9 bulan. Meskipun demikian, ia tidak polisi tahan karena bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya. (*)