SEMARANG, beritajateng.tv – Kehebohan kasus Jessica Wongso tampaknya tak ada habis-habisnya netizen bahas. Kali ini, hal tersebut memantik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menangani kasus kopi sianida 2016.
Netflix tak lama ini merilis sebuah dokumenter yang kembali membahas perkara kasus Jessica Wongso dan kopi sianida. Adapun hal tersebut mengulik kembali beberapa kesaksian dari ahli soal kematian Mirna Salihin.
Seorang JPU tersebut bernama Shandy Handika, membuka suaranya terhadap kasus Jessica Wongso yang kembali viral karena Netflix.
Film dokumenter yang Netflix itu rilis, membuat tak sedikit orang membela Jessica. Bahkan, muncul sebuah nama “Justice for Jessica” di sosial media.
BACA JUGA:Hari Ini Jessica Wongso Ulang Tahun, Hotman Paris: Kalau Belum Cukup Bukti Hakim Harus Bebasin
Karena kasus ini kembali viral dan semakin merebak, Shandy Handika memberikan keterangannya seakan ingin meluruskan pembahasa yang selama ini salah.
Kecewa dengan Netflix
Ternyata, Shandy mengungkap pernah punya perjanjian dengan pihak Netflix saat ia bersedia untuk wawancara. Saat itu, sang jaksa itu juga menyebut bahwa pihak Kejaksaan hanya bersedia menceritakan soal persidangan kasus Jessica saja.
Namun, soal bukti serta kronologi kasus kematiann Mirna pada 2016, mereka tak dapat membukanya.
Hal ini pun bukan tanpa alasan, sebab, kata sang jaksa, keputusan yang sudah terambil di pengadilan sudah tidak bisa terulik kembali. Keputusan yang sudah terambil harus dihormati.
Ketika film dokumenter Ice Cold ini Netflix rilis secara luas, di situ lah kekecewaan Shandy muncul. Hal tersebut karena Shandy merasa film itu tidak sesuai dengan ekspektasinya.
“Film keluar, sesuai enggak dengan ekspektasi?” tanya Denny Sumargo seperti yang beritajateng.tv lansir dari kanal YouTube Denny Sumargo pada Selasa, 10/10/2023.
BACA JUGA:Tetapkan Vonis 20 Tahun, Hakim Ungkap Motif Jessica Tega Meracuni Mirna
Shandy gusar saat Netflix menayangkan pihak pengacara Jessica Wongso yang membicarakan soal kejanggalan kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu.
Padahal, kasus tersebut sudah resmi selesai oleh pengadilan dengan menyatakan bahwa Jessica Wongso bersalah.
“Tapi ketika filmnya muncul, ini ternyata pihak penasehat hukum masuk ke perkara, menggali lagi sesuatu yang sudah menjadi analisa dan perdebatan di 2016. Kami menghindari itu tapi pihak penasehat hukum membahas itu,” ungkap jaksa yang terkenal tampan itu.
Alasan tak perlu membahas kasus Jessica
Di kala Shandy mengomentari soal kasus ini, Edward Omar Sharif Hiarej juga turut membuka suaranya. Edward merupakan Wakil Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia.
Kepada Denny Sumargo, Prof. Edward memberikan alasan mengapa kasus yang viral ini tak perlu lagi publik bahas. Rupanya, kasus yang menyeret nama Jessica ini sudah menjalani proses analisa dan diputus 15 hakim dan lima kali putusan.
Semua hakim yang tersebut tadi sepakat bahwa sahabat Mirna itu lah yang bersalah.
BACA JUGA:Ayah Mirna Anggap 10 Orang Sepertinya Tak Mampu Bebaskan Jessica, Begini Tanggapan Hotman Paris
“Seharusnya kalau orang paham hukum, film dokumenter seperti itu tidak lagi membahas kejanggalan. Karena kita di Fakultas Hukum diajarkan putusan pengadilan itu harus dianggap benar dan dihormati. Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan. Apalagi kasus itu sudah teruji empat kali,” ungkap Edward Omar Sharif Hiarej.
“Lima kali bang, PK (pengajuan kembali) dua kali,” timpal Shandy membenarkan.
“Oh lima kali. Jadi Pengadilan Negeri diputus 20 tahun, Pengadilan Tinggi 20 tahun, Mahkamah Agung 20 tahun, PK juga 20 tahun. Berarti tidak ada pendapat hakim yang berbeda, sudah diputus 15 hakim,” imbuh Prof Edward.(*)





