“Intinya JPU tetap pada tuntutannya sehingga nanti kita lakukan jawaban dari JPU itu. Kami akan memperkuat apa yang disampaikan dalam pledoi bahwa kedua terdakwa tidak melakukan dakwaan yang disampaikan JPU,” pungkas Ratna singkat.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Sidang, Gatot Sarwadi memberikan tenggat waktu lima hari setelah sidang atau pada Jumat 15 Agustus nanti untuk menyampaikan dublik atau jawaban atas replik KPK RI. (*)
Editor: Elly Amaliyah





