Hukum & Kriminal

Jaksa Penuntut Umum KPK Tolak Pledoi Mbak Ita dan Alwin Basri, Begini Alasannya

×

Jaksa Penuntut Umum KPK Tolak Pledoi Mbak Ita dan Alwin Basri, Begini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Jaksa Penuntut Umum KPK Tolak Pledoi Mbak Ita dan Alwin Basri, Begini Alasannya
Sidang dugaan korupsi eks Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri di pengadilan Tipikor Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

“Intinya JPU tetap pada tuntutannya sehingga nanti kita lakukan jawaban dari JPU itu. Kami akan memperkuat apa yang disampaikan dalam pledoi bahwa kedua terdakwa tidak melakukan dakwaan yang disampaikan JPU,” pungkas Ratna singkat.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Sidang, Gatot Sarwadi memberikan tenggat waktu lima hari setelah sidang atau pada Jumat 15 Agustus nanti untuk menyampaikan dublik atau jawaban atas replik KPK RI. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp