“Berperan secara bersama-sama dan proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantaran korupsi kolusi dan nepotisme gratifikasi suap dan pungutan liar,” ujar hakim ketua.
“Dilarang menghubungi majelis hakim atau hakim atau keluarga majelis hakim dengan maksud menawar putusan atau mempengaruhi putusan hakim,” pungkasnya.
Persidangan akan 𝖽ilanjutkan pada Senin, 22 Juni 2026. Agendanya yaitu pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan apakah perkara 𝖽ilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





