Hukum & Kriminal

Jalani Sidang Perdana, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Keris Nogososro

×

Jalani Sidang Perdana, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Keris Nogososro

Sebarkan artikel ini
Sidang Sudewo
Sidang perdana dugaan kasus korupsi Sudewo di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Senin, 15 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Berperan secara bersama-sama dan proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantaran korupsi kolusi dan nepotisme gratifikasi suap dan pungutan liar,” ujar hakim ketua.

“Dilarang menghubungi majelis hakim atau hakim atau keluarga majelis hakim dengan maksud menawar putusan atau mempengaruhi putusan hakim,” pungkasnya.

Persidangan akan 𝖽ilanjutkan pada Senin, 22 Juni 2026. Agendanya yaitu pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan apakah perkara 𝖽ilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp