SEMARANG, beritajateng.tv – Praktisi hukum kepailitan Indonesia, Jamaslin James Purba, resmi meraih gelar doktor dengan predikat summa cumlaude setelah menyelesaikan studi program doktor (S-3) di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Pencapaian ini menambah daftar panjang kiprah James Purba di dunia hukum yang telah ia jalani selama lebih dari tiga dekade.
James Purba terkenal sebagai advokat sekaligus kurator kepailitan yang telah menangani berbagai perkara hukum sejak awal kariernya pada 1994.
Ia juga merupakan pendiri kantor hukum James Purba and Partners serta aktif sebagai akademisi dengan mengajar di program pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Selama berkarier sebagai praktisi, ia banyak terlibat dalam penanganan perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 1998.
Pengalaman tersebut membuatnya kerap di minta menjadi saksi ahli di berbagai lembaga peradilan, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional.
“Saya melihat langsung berbagai persoalan dalam praktik kepailitan. Terutama yang berkaitan dengan restrukturisasi utang dan posisi para kreditur. Hal itu yang kemudian mendorong saya meneliti lebih dalam melalui disertasi ini,” ujar James Purba.
Dalam perjalanan kariernya, James juga pernah di minta memberikan keterangan ahli di Pengadilan Niaga Indonesia, institusi kepolisian. Hingga forum internasional seperti International Singapore Commercial Court, Singapore International Arbitration Center, dan International Chamber of Commerce di Singapura.
BACA JUGA: Kritik Perlindungan Kreditor dalam PKPU, James Purba Raih Gelar Doktor di Unissula
Selain aktif sebagai praktisi hukum, James Purba juga memiliki peran penting dalam organisasi profesi advokat.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Pusat. Kemudian di percaya menjadi Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI pada periode 2015–2020.
Di organisasi profesi kurator, ia juga pernah memimpin Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) sebagai ketua umum selama dua periode pada 2013 hingga 2019.
Sementara di lingkungan alumni, James pernah mengemban tugas sebagai Sekretaris Umum Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada periode 2018–2025.
Dalam disertasinya, James Purba mengkaji secara mendalam persoalan restrukturisasi utang dalam mekanisme PKPU dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Menurutnya, konsep PKPU sebenarnya menjadi jalan keluar bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan agar tetap dapat melanjutkan usahanya.
“Restrukturisasi utang dalam mekanisme PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitor yang beritikad baik untuk mencapai perdamaian dengan para kreditur sehingga usaha tetap dapat berjalan dan tidak langsung berakhir dengan likuidasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses restrukturisasi utang tersebut berlangsung melalui Pengadilan Niaga dengan fasilitasi pengurus PKPU serta diawasi oleh hakim pengawas. Dalam proses ini, seluruh kreditur, baik kreditur separatis maupun kreditur konkuren, terlibat dalam perundingan untuk mencapai kesepakatan perdamaian.
BACA JUGA: Pengacara Muda dan Kurator Megawati Prabowo Resmi Sandang Gelar Doktor
Namun dalam praktiknya, James menemukan sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi merugikan kreditur, terutama pada tahap verifikasi tagihan.
“Dalam banyak kasus, pengurus PKPU atau debitor sering membantah atau menolak sebagian bahkan seluruh tagihan kreditur. Masalahnya, undang-undang yang ada belum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan adil bagi kreditur yang tagihannya ditolak,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat posisi kreditur menjadi lemah karena mereka bisa kehilangan hak suara dalam rapat perdamaian maupun peluang mendapatkan pelunasan utang melalui skema restrukturisasi.
Melalui penelitian akademiknya, James Purba mendorong adanya langkah konkret untuk memperbaiki regulasi yang ada, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 agar memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para kreditur.
“Sistem hukum kepailitan perlu terus ada perbaikan agar memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak, baik debitor maupun kreditur,” katanya.
Di luar dunia hukum, James Purba juga terkenal aktif dalam komunitas olahraga, khususnya sepak bola.
Ia bahkan memiliki lisensi pelatih sepak bola dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan lisensi C.
Ia merupakan salah satu pendiri tim sepak bola advokat PERADI FC yang pernah mengikuti ajang Piala Dunia Advokat di Spanyol dan Maroko. Selain itu, ia juga mendirikan Indonesian Lawyers Football Club (ILFC) dan menjabat sebagai presiden sekaligus pelatih kepala.
Di bawah kepemimpinannya, tim tersebut pernah meraih juara dunia mini soccer untuk kategori advokat pada 2023. Serta menjadi runner-up dalam ajang Nations Cup di Kroasia pada 2025.
Bagi James Purba, perjalanan akademik dan profesional tersebut merupakan bagian dari upaya untuk terus berkontribusi bagi perkembangan hukum di Indonesia.
“Saya berharap penelitian ini tidak berhenti di ruang akademik saja. Tetapi juga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam memperbaiki sistem hukum kepailitan di Indonesia,” pungkasnya. (*)





