Kekerasan berbasis daring melonjak di Jateng
Tak berhenti sampai di sana, Nihayatul turut menyoroti beragam kasus KBGO yang menurutnya semakin melonjak di Jawa Tengah.
Namun, kata dia, pelaporannya terkendala lantaran korban tak mengetahui pentingnya menyimpan bukti digital.
“Sebagian besar korban KBGO tidak menyimpan URL, tangkapan layar, atau data elektronik lainnya. Ini membuat polisi menganggap laporannya lemah,” tambahnya.
Kata dia, LRC-KJHAM terus mendampingi sekaligus mengedukasi korban dan masyarakat luas. Termasuk memberi pemahaman mengenai batasan-batasan relasi digital yang sehat, utamanya bagi perempuan dalam hubungan jarak jauh.
BACA JUGA: DP3A: Kekerasan Perempuan dan Anak Capai 91 Kasus di Kota Semarang
“Jangan pernah mengirimkan foto atau video intim. Banyak kasus bermula dari permintaan pelaku yang kemudian berujung ancaman dan pemerasan ketika permintaan tak terpenuhi,” ujarnya.
Besar harapannya agar aparat penegak hukum lebih cepat beradaptasi dengan ketentuan dalam UU TPKS. Yakni agar kasus-kasus yang sudah terlaporkan tidak berhenti di tengah jalan.
“Perempuan punya hak atas keadilan. Jangan sampai hukum melemahkan, justru harus menjadi pelindung,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi