Politik

Jelang Pendaftaran Pilgub Jawa Tengah 2024, KPU Jateng: Calon Perseorangan Paling Rawan Gugatan

×

Jelang Pendaftaran Pilgub Jawa Tengah 2024, KPU Jateng: Calon Perseorangan Paling Rawan Gugatan

Sebarkan artikel ini
calon perseorangan
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha (tengah), saat ditemui di Kantor KPU Jateng, Senin, 22 April 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha, mengungkap calon perseorangan berpotensi rawan dalam mengajukan gugatan.

Hal itu Muslim sampaikan saat acara Temu Media Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di Kantor KPU Jateng pada Senin, 22 April 2024.

Muslim menyebut, sepanjang sejarah Pilgub Jateng 2013 dan 2018, tidak pernah ada pengajuan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).

“Pilkada 2013 dan 2018 itu tidak ada yang menuju ke MK, termasuk Pilgub 2018 yang calonnya cuma dua paslon, Ganjar–Yasin, dan Sudirman-Ida Fauziah. Selesai ya selesai, tidak ada yang sampai ke MK,” ungkap Muslim.

Terkait hal itu, Muslim mengaku pihaknya akan melakukan mitigasi, khususnya di tahap pencalonan, agar tak terjadi pengajuan sengketa ke MK.

“Itu proses yang jadi bagian dari dinamika dan KPU nanti berencana akan memitigasi dengan cara bagaimana semua pihak bisa memahami seluruh aturan,” sambungnya.

BACA JUGA: KPU Jateng Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub 2024, Catat Jadwalnya di Sini!

Berkaitan dengan itu, Muslim mengungkap potensi besar yang bisa terjadi gugatan ialah saat pencalonan, khususnya pencalonan perseorangan.

“Berkaitan dengan dukungan itu terkait tahapannya, bisa beberapa kali menggugat, saat penyerahan, saat pernyataan dokumennya tidak memenuhi syarat, memperbaiki dan nanti verifikasi lagi. Itu sudah bisa mengajukan gugatan di KPU,” paparnya.

Bahkan, lanjutnya, calon perseorangan bisa menguggat hingga 5 kali selama tahapan Pilgub Jateng 2024.

“Kalau bicara hukum itu yang potensi besar pencalonan, karena berkaitan dengan apakah paslon ini bisa mencalonkan diri apa tidak. Termasuk tanggal 5 Mei sampai tahapan berikutnya,” akunya.

Jika calon perseorangan telah menyerahkan dokumen dan kelengkapan lainnya, lanjut Muslim, maka itu telah memiliki potensi hukum.

“Termasuk ketika calon perorangan itu sudah menyerahkan dokumennya dan dinyatakan KPU diterima atau ditolak, itu sudah punya potensi hukum. KPU bisa disoal kenapa dukmin (dukungan minimal) tidak diterima, dll,” terangnya.

Ungkap belum ada tokoh dalam survei yang daftar lewat calon perseorangan

Lebih lanjut, Muslim menyinggung soal nama-nama tokoh yang masuk dalam bursa Pilgub Jateng 2024.

Namun, Muslim menegaskan belum ada hingga saat ini dari tokoh itu yang mendaftar melalui calon perseorangan.

BACA JUGA: Baliho Kapolda Ahmad Luthfi Ramaikan Jateng, Pengamat Politik: Indikasi Maju Pilgub, Tak Sekadar Ucapan

“Di antara calon yang muncul saya belum lihat mana yang kira-kira akan menempatkan diri di calon perseorangan. Setidak-tidaknya sampai hari ini yang datang ke KPU belum ada,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp