Dengan demikian, kewajiban kontribisi retreat dari tanggal 21- 28 Februari 2025 yang menjadi beban APBD itu pun tercukupi.
BACA JUGA: Efisiensi Pengeluaran Anggaran, Pemkab Semarang Tiadakan Rapat Tatap Muka: Beralih ke Online
“Demikian halnya dengan kebutuhan yang terbebankan pada APBD lainnya,” tegas Djarot.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 200.5/628/SJ, biaya Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 terbebankan secara cost sharing.
Yakni, beban biaya kepada APBD masing-masing pemerintah daerah antara lain meliputi akomodasi serta konsumsi sebesar Rp2.750.000 kali delapan hari per kepala daerah. Kemudian, transportasi dari daerah masing-masing ke Magelang dan pakaian dinas lapangan (PDL) Satpol PP lengkap. Termasuk, setelan pakaian olahraga dan pakaian batik/tenun khas daerah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi